• Berita
  • Terbaru
POSO-CSIRT
Website PEMDA Poso
Aplikasi PEMDA
Halaman Website
No Sampul
Hari ini, 11:28
6

BPK Nilai Kepatuhan Belanja Daerah Poso Sesuai Aturan, Bupati Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi

Oleh :
Fila Delfia
Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang menghadiri Acara Penyerahan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sampai dengan Triwulan III, yang digelar di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Poso dan sejumlah pemerintah daerah lainnya.
Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan BPK RI, Bupati Poso, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Poso. Turut mendampingi Bupati Poso dalam kegiatan tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Poso, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Poso, beserta jajaran terkait lainnya.
Pada kesempatan tersebut, BPK RI menyerahkan empat Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan, masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Poso, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, dan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Penyerahan LHP ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas BPK dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta peraturan pelaksanaannya, khususnya dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pimpinan instansi sesuai kewenangannya.
Sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, salah satunya melalui Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Dalam konteks ini, PDTT dilakukan dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan, yang dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan BPK RI dan menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat simpulan dan rekomendasi.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa RPJMN 2024–2029 menekankan pendekatan kebijakan fiskal yang adaptif untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional, melalui peningkatan pendapatan dan belanja negara yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi (pro-growth), stabilitas (pro-stability), serta keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Poso sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta ketentuan terkait lainnya, dalam semua hal yang material.
Atas permasalahan yang masih ditemukan, BPK RI memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Poso untuk dilakukan perbaikan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah beserta seluruh jajaran, khususnya tim pemeriksa yang bertugas di Kabupaten Poso, atas bimbingan, masukan, dan koreksi terhadap laporan pertanggungjawaban kepatuhan belanja daerah.
“Seluruh hasil pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Poso dalam penyusunan dan penyempurnaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke depan,” ujar Bupati.
Bupati Poso juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Poso untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK, baik yang berkaitan dengan sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Tindak lanjut atas rekomendasi BPK terhadap hasil pemeriksaan kepatuhan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 akan segera kami sampaikan kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah sebagai bahan pemantauan tindak lanjut,” tegasnya




Kategori