• Berita
  • Trending
CSIRT
Website PEMDA Poso
Aplikasi PEMDA
No Sampul
27 Jun 2023, 07:53
733

SEKDA POSO LANTIK PULUHAN PEJABAT ADMINISTRASI DAN PEJABAT FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN POSO

Oleh :
Moh Fadhlan
SEKDA POSO LANTIK PULUHAN PEJABAT ADMINISTRASI DAN PEJABAT FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN POSO
Pemberlakuan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sekaligus sebagai komitmen untuk penyelenggaraan manajemen asn berbasis “Sistem Merit”.
Pengaturan manajemen PNS melalui peraturan pemerintah ini bertujuan untuk menghasilkan pns yang profesional, memiliki nilai dasar dan etika profesi dalam rangka tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan. Demikian antara lain sambutan tertulis Bupati Poso dr. Verna G.M Inkiriwang yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Frits Sam Purnama, SH, M.Ap saat melantik puluhan Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Poso tadi siang di Gedung Torulemba Poso Senin, 26 Juni 2023.
“Sehubungan hal tersebut saya selaku bupati mempunyai kewenangan dalam melaksanakan pembinaan sesuai dengan ketentuan undang-undang, saya melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektivitas, kompetensi, kualifikasi, kerjasama, syarat jabatan, penilaian prestasi kerja, kepemimpinan dan kreativitas tanpa membedakan gender, suku, agama dan ras golongan” Tegas bupati dalam sambutannya.
Di sisi lain ia menjelaskan bahwa sesuai pasal 15 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang asn menegaskan bahwa pejabat dalam jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Ini bermakna seorang pejabat pengawas memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah secara teknis yang tentu saja harus di dukung oleh pejabat pelaksana di bawahnya.
“Diamanatkan pula pada pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional, tugas jabatan fungsional memberikan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan untuk memenuhi ekspektasi pada instansi pemerintah guna pencapaian target organisasi” Lanjutnya.
Secara teknis dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 6 tentang jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Di mana tugas jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi dan pemeriksaan. Mengingat pentingnya tugas jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah ini diharapkan keberadaannya dapat memperkuat peran APIP dalam melakukan fungsi pengawasan.
Kepada para pejabat yang telah dilantik dan telah mengucapkan sumpah dan janji jabatannya bupati mengingatkan bahwa sumpah dan janji tersebut bukan saja disaksikan manusia tetapi Tuhan Yang Maha Esa telah mendengar ucapan tersebut yang tentu saja akan dipertanggungjawabkan sebagai bentuk amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sesuai pedoman aturan dan hukum perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama di bumi Sintuwu Maroso tercinta..
 

Kegiatan Dinas




Kategori